Rabu, 15 Desember 2010

Keutamaan Puasa 'Asyura

'Asyura berasal dari kata 'asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilahi Puasa 'Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram pada Kalender Islam Hijriyah. Tahun 1432 H ini hari 'Asyura bertepatan dengan 16 Januari 2010 M. Hukum puasa Asyura adalah sunnah; maksudnya sangat dianjurkan dan berpahala bagi yang mengerjakannya namun tidak berdosa bagi yang tidak mengerjakannya.
Hadits dari Siti Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhori:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانَ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Rasulullah SAW memerintahkan untuk puasa di hari 'Asyura. Dan ketika puasa Ramadhan diwajibkan, barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari 'Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka. (HR Bukhari)
Diriwayatkan bahwa puasa 'Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah.
Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi SAW datang ke Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari 'Asyura. Beliau bertanya, "Hari apa ini?". Orang-orang Yahudi menjawab, "Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Nabi Musa AS berpuasa pada hari ini. Rasulullah bersabda,
فَأَناَ أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ
Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi).
Maka kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya. (HR Bukhari)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah pun sempat diprotes oleh umat Islam di Madinah: "Ya Rasulallah, hari itu ('Asyura) diagungkan oleh orang Yahudi." Maksudnya, kenapa umat Islam mengerjakan sesuatu persis seperti yang dilakukan oleh umat Yahudi? Beliau lalu bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9." Setelah itu, tidak hanya disunnahkan puasa pada tanggal 10tapi juga tanggal 9 Muharram. Sayang, sebelum datang tahun berikutnya Rasulullah telah wafat.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal 9dimaksudkan agar tidak persis seperti yang dilakukan oleh umat pada masa Nabi sebelumya, yakni Yahudi dan Nashrani. (Fathul Bari 4: 245)
Sebagian ulama memberikan nama tersendiri untuk puasa sunnah di tanggal 9 Muharam ini, yakni puasa Tasu'a, dari kata tis'a artinya bilangan sembilan. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa puasa tanggal sembilan ini adalah bagian dari kesunnahan puasa asyura.
Adapun fadhilah atau keutamaan puasa asyura adalah seperti digambarkan dalam hadits dari Sahabat Abdullah bin Abbas berikut ini:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَومَ فَضْلِهِ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا اليَوْمِ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهذَا الشَّهْرُ يَعْنِي شَهْرُ رَمَضَ انَ
Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari 'Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)
Puasa 'Asyura disandingkan dengan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW juga bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةَ، صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam. (HR Muslim)
Keutamaan yang didambakan dari puasa 'Asyura adalah dapat menggugurkan dosa-dosa setahun yang lalu. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
وَصَوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة َالتِيْ قَبْلَهُ
Puasa di hari 'Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)
Begitu besar keutamaan yang terkandung pada puasa di hari ini. Bahkan sebagian ulama salaf menganggap puasa 'Asyura hukumnya wajib. Namun berdasarkan hadits 'Aisyah di atas, kalaupun puasa ini dihukumi wajib maka kewajibannya telah dihapus dan menjadi ibadah yang sunnah. (A Khoirul Anam)

Jumat, 03 Desember 2010

Mengenal Istilah Tasybih Dalam Ilmu Kalam

Dalam beberapa tulisan para wahabi belakangan ini ditemukan beberapa tipu daya mereka untuk mengelabuhi masyarakat tentang pemahaman kelompok islam lain utamanya mereka yang berpegang pada madzhab, belakangan marak ditemukan tulisan-tulisan berusaha membenturkan antara penganut madzhab dengan penganutnya dengan menyatakan bahwa penganut madzhab salah dan menyelesihi imam madzhabnya, bahkan beberpa kali para salafi wahabi juga menulis NU sebagai salah satu penganut madzhab inkonsistensi terhadap hasil keputusan Muktamar dari Lajnah Bahtsul Masailnya.
Gerakan tipu daya ini pada dasarnya ketidak tahuan mereka akan metode istinbath penganut madzhab atau memang ada unsur kesenganjaan untuk menipu mastarakat demi penyebaran fahamnya, untuk itu akan kami bahas metode ijtihad penganut madzhab dalam hal ini termasuk juga NU
1. Metode Qouliy yaitu suatu cara istinbath hukum yang di gunakan oleh ulama dengan mempelajari masalah yang dihadapi, kemudian mencari jawabannya pada kitab2 fiqihb dari empat madzhab dengan mengacu merujuk secara langsung dari bunyi teksnya
2. Metode Ilhaqy, yaitu apabila metode qouly tidak dapat ditemukan jawaban tekstual dari suatu kitab mu'tabar, maka dilakukan apa yang dinamakan الحاق المسائل بنظائرهاyakni menyamakan hukum suatu kasus masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasusu atau masalah serupa yang dijawab oleh kitab atau menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi.
3. Metode Manhajy, yaitu suatu cara menyelesaikan masalah dengan cara mengikuti jalan pikiran dan qoidah penetapan yang telah disusun oleh madzhab.
Penggunaan metode ketiga diatas penerapannya adalah menelusuri dan mengikuti secara hierarkhis metode istinbath hukum masing-masing madzhab empat yang dimulai dari Alqur'an, kemudian hadist, dan begitu seterusnya, dengan menggunakan kaedah-kaedah ushuliyyah maupun fiqhiyyah, sehingga dalam hal ini mengakibatkan beriso untuk berbeda pendapat dengan Imam Syafi'I dari perspektif qoulinya, namun tetap mengikuti manhajnya, dan diharapakan mampu menjawab masalah-masalah keagamaan aktual (waqi'iyyah).
Demikian yang dapat kami sampaikan atas segala kekurangannya penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.